UMKM,
Literasi Perpajakan,
Coretax,
PP 55 Tahun 2022,
Pengabdian kepada Masyarakat
Abstrak
Transformasi system administrasi perpajakan Nasional melalui core tax administration system (coretax) menuntut peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ditengah situasi dan kondisi tersebut UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, tingkat kepatuhan pajak UMKM masih menjadi tantangan, terutama akibat keterbatasan literasi perpajakan dan kesiapan menghadapi digitalisasi sistem pajak. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan dan kesiapan UMKM dalam menghadapi transformasi digital perpajakan nasional melalui implementasi Core Tax Administration System (CoreTax) serta pemanfaatan insentif pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan dengan mitra Cemara Creative Hub sebagai representasi UMKM perkotaan di Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan kebijakan perpajakan UMKM, diskusi interaktif mengenai permasalahan perpajakan, serta simulasi pengenalan CoreTax yang mencakup alur pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman UMKM terhadap hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pembebasan pajak atas omzet kumulatif hingga Rp500 juta per tahun. Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan usaha sebagai dasar tata kelola usaha yang baik. Kegiatan ini berkontribusi dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak UMKM serta kesiapan implementasi CoreTax secara berkelanjutan.