Tax Planning Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri yang Memiliki Penghasilan Masing-Masing.
Keywords:
Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Suami-Istri, PER-19/PJ/2014Abstract
Perencanaan pajak adalah berbagai pemilihan pajak yang berbeda bertujuan meminimalkan kewajiban dalam tahun berjalan untuk periode yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri dalam memilih status kewajiban yang akan dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Metode Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data gaji suami istri pada bulan Januari hingga bulan Desember 2015. Subjek penelitian yang digunakan adalah pasangan suami istri Bapak Castijan-Ibu Erna dan Bapak Nurhalim-Ibu Delfitri. Jumlah PPh terutang Bapak Castijan dan Ibu Erna setelah adanya PER-19/PJ/2014 harus membayar PPh terutang sebesar Rp.26.831.998 untuk status Kepala Keluarga (KK). Jika memilih Pisah Harta-Memilih Terpisah (PH-MT) maka PPh Bapak Castijan sebesar Rp.37.626.696 dan PPh Ibu Erna sebesar Rp.38.732.498. Sedangkan untuk pasangan suami-istri, Bapak Nurhalim dan Ibu Delfitri PPh terutang jika memilih KK sebesar Rp.46.812.700, dan jika memilih PH-MT maka PPh terutang masing-masing sebesar Rp.43.737.107 dan Rp8.130.693. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kedua pasangan suami-istri tersebut lebih menguntungkan apabila memilih KK daripada PH-MT karena PHMT dapat menyebabkan kurang atau lebih bayar.Kata Kunci: Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Suami-Istri, PER-19/PJ/2014References
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Suryabrata, S. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.
Susyanti, J., & Dahlan, A. (2015). Perpajakan untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
Authors hold the copyright in any process, procedure, or article described in the work and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors retain publishing rights to re-use all or portion of the work in different work but can not granting third-party requests for reprinting and republishing the work.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.