Main Article Content

Abstract

Perencanaan pajak adalah berbagai pemilihan pajak yang berbeda bertujuan meminimalkan kewajiban dalam tahun berjalan untuk periode yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri dalam memilih status kewajiban yang akan dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Metode Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data gaji suami istri pada bulan Januari hingga bulan Desember 2015. Subjek penelitian yang digunakan adalah pasangan suami istri Bapak Castijan-Ibu Erna dan Bapak Nurhalim-Ibu Delfitri. Jumlah PPh terutang Bapak Castijan dan Ibu Erna setelah adanya PER-19/PJ/2014 harus membayar PPh terutang sebesar Rp.26.831.998 untuk status Kepala Keluarga (KK). Jika memilih Pisah Harta-Memilih Terpisah (PH-MT) maka PPh Bapak Castijan sebesar Rp.37.626.696 dan PPh Ibu Erna sebesar Rp.38.732.498. Sedangkan untuk pasangan suami-istri, Bapak Nurhalim dan Ibu Delfitri PPh terutang jika memilih KK sebesar Rp.46.812.700, dan jika memilih PH-MT maka PPh terutang masing-masing sebesar Rp.43.737.107 dan Rp8.130.693. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kedua pasangan suami-istri tersebut lebih menguntungkan apabila memilih KK daripada PH-MT karena PHMT dapat menyebabkan kurang atau lebih bayar.Kata Kunci: Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Suami-Istri, PER-19/PJ/2014

Article Details

References

  1. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
  2. Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
  3. Suryabrata, S. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.
  4. Susyanti, J., & Dahlan, A. (2015). Perpajakan untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua Media.