Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tren atau pergerakan tarif pajak efektif pada perusahan di Indonesia dari tahun 2000 hingga 2016. Dengan diketahuinya tren tarif pajak efektif, berarti bisa diperkirakan berapa besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak badan. Sehingga pemerintah bisa menjadikan penelitian ini sebagai salah satu rujukan untuk menganalisa tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini. Tarif pajak efektif dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan Cash Effective Tax Rate (Cash ETR). Trend Cash ETR yang terjadi dari tahun 2000-2016 mengalami fluktuasi dan nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan STR yang berlaku sesuai dengan tahun terjadinya. Secara rata-rata, Cash ETR perusahaan di Indonesia dari tahun 2000-2007 berada pada nilai 19,66%, tahun 2008-2009 sebesar 26,09% dan tahun 2010-2016 rata-rata 24,57%. Secara umum, rata-rata Cash ETR perusahaan di Indonesia dari tahun 2000-2016 adalah 22,66%. Jika dibandingkan dengan Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang perpajakan, rata-rata besar tarif pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, masih lebih rendah dari tarif yang berlaku (STR).     
Kata kunci: effective tax rate, cash effective tax rate, statutory tax rate

Article Details

Author Biography

Rasyidah Mustika, Politeknik Negeri Padang

Dosen Tetap di Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Padang, Sejak Tahun 2014