Main Article Content

Abstract

UMKM merupakan suatu kegiatan ekonomi yang kecil, namun dapat memberikan dampak yang besar dalam perekonomian. Untuk itu perlu adanya laporan keuangan yang baik, sesuai Standar IAI yang telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro Kecil Menengah pada tanggal 24 Oktober 2016 dan berlaku efektif 1 Januari 2018. Diterbitkannya SAK EMKM bertujuan untuk implementasikan pada entitas tanpa akuntabilitas publik. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim, tidak ada satu pun UMKM yang Menyusun Laporan Keuangan. Dikarenakan tidak mengertinya cara penyusunan laporan keuangan dan tidak adanya keinginan dari pelaku UMKM untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM yang ada.

Article Details