Analisa Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Taxpayer Compliance UMKM
DOI:
https://doi.org/10.35143/jakb.v14i1.3426Abstract
Salah satu penyumbang pajak yang keberadaannya memiliki total jumlah angka signifikan ialah UMKM. Karena hal tersebut, pemerintah melihat potensi besar dari UMKM dalam hal perpajakan dan perubahan PP No. 46 tahun 2013 menjadi PP No. 23 tahun 2018, dengan maksud mengurangi beban pajak yang ditanggung UMKM. Beban pajak yang awalnya harus dibayar 1% diturunkan menjadi 0,5%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh dari adanya keadilan pajak, pengetahuan pajak, modernisasi administrasi pajak, manfaat pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak atas pelaksanaan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan purposive sampling yang diimplementasikan pada objek penelitian ini, yaitu Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Hasil dari penelitian ini ialah, pengetahuan pajak dan modernisasi administrasi pajak berpengaruh secara positif dan signifikan; manfaat pajak, sanksi pajak, sosialisasi pajak dan keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, PP No. 23 tahun 2018, Keadilan Pajak, Modernisasi Administrasi PajakDownloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lulu Fitriana, Vidiyanna Rizal Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
Authors hold the copyright in any process, procedure, or article described in the work and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors retain publishing rights to re-use all or portion of the work in different work but can not granting third-party requests for reprinting and republishing the work.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.