Main Article Content

Abstract

Salah satu penyumbang pajak yang keberadaannya memiliki total jumlah angka signifikan ialah UMKM. Karena hal tersebut, pemerintah melihat potensi besar dari UMKM dalam hal perpajakan dan  perubahan PP No. 46 tahun 2013 menjadi PP No. 23 tahun 2018, dengan maksud mengurangi beban pajak yang ditanggung UMKM. Beban pajak yang awalnya harus dibayar 1% diturunkan menjadi 0,5%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh dari adanya keadilan pajak, pengetahuan pajak, modernisasi administrasi pajak, manfaat pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak atas pelaksanaan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan purposive sampling yang diimplementasikan pada objek penelitian ini, yaitu Wajib  Pajak (WP) di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Hasil dari penelitian ini ialah, pengetahuan pajak dan modernisasi administrasi pajak berpengaruh secara positif dan signifikan; manfaat pajak, sanksi pajak, sosialisasi pajak dan keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, PP No. 23 tahun 2018, Keadilan Pajak, Modernisasi Administrasi Pajak

Article Details