Main Article Content

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan yang menunjukkan wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-system perpajakan yang tediri dari e-registration, e-faktur,e-billing,e-filing dan kebijakan perpajakan terhadap Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Bangkinang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan sumber data primer yang diperoleh dari kuesioner yang disebarkan kepada  298 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang yang dipilih berdasarkan teknik incidental. Skala yang digunakan dalam mengukur variabel adalah skala likert. Untuk menguji hipotesis, digunakan analisis regresi linier berganda. Pengujian secara parsial menunjukkan  bahwa variabel e-system perpajakan dan kebijakan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan signifikansi masing- masing sebesar 0,000 dan 0,037.

Article Details