Aplikasi Kalkulator Perhitungan Pajak Penghasilan Final Pada UMKM Berbasis Android
Abstract
Minimnya kemampuan UMKM dalam melakukan pencatatan keuangan dan membuat laporan keuangan telah menjadi masalah pelik bagi pengusaha UMKM dalam hubungannya dengan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Laporan keuangan juga diperlukan untuk melaksanakan kewajiban pajak. Adanya pelaksanaan sistem self assessment pada sistem perpajakan di Indonesia telah menuntut wajib pajak untuk aktif menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang kepada negara. Namun, tidak semua pelaku UMKM paham cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban mereka. Apalagi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melaporkan PPh Final. Sejalan dengan pemanfaatan teknologi, penelitian ini memberikan alternative solusi bagi permasalahan pelaku UMKM dengan mengembangkan aplikasi android yang dapat memberikan fungsi dokumentasi transaksi harian yang diperoleh untuk kemudian menghitung PPh Final UMKM yang harus dikeluarkan sesuai dengan besarnya penghasilan pelaku UMKM dari transaksi yang telah didokumentasikan. Aplikasi telah berhasil dikembagkan dan menunjukkan telah memenuhi semua fungsionalitas system 100% berdasarkan pengujian blackbox testing.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Tobi Arfan, Kartina Diah Kusuma. W

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
Authors hold the copyright in any process, procedure, or article described in the work and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
-
Authors retain publishing rights to re-use all or portion of the work in different work but can not granting third-party requests for reprinting and republishing the work.
-
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.